Laman

Rabu, 21 Oktober 2009

Tugas 1 Peraturan Hukum Dagang Yang berhubungan Dengan Ekonomi


Peraturan Hukum Dagang Yang berhubungan Dengan Ekonomi

Asuransi

Pengertian Umum dari Asuransi
Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.. Pengertian Asuransi Dalam Perundang – undangan Pemerintah Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima resiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan. Contohnya, seorang pasangan membeli mobil merek Ferrari seharga Rp. 2.3 Milyar. Mengetahui terjadi kecelakaan yang tidak sengaja oleh mereka yang akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan kendaraan. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan kendaraan mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp2.5 Milyar per tahun. Risiko kerusakan mobil diurkam kepada pemilik kendaraan asuransi.

( Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi )